Refleksi : Pancasila Sebagai Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia

     


       
        Dalam suasana kelas mata kuliah pendidikan Pancasila Jumat, 8 Desember 2017 Dosen kami Pak Abdul Rahman Hamid, S.H, M.H memberikan kuliah dengan sub tema "Pancasila sebagai Dasar Negara" , Beliau memamparkan penjelasan :

    Jika Pancasila sudah legal ditetapkan sebagain dasar Negara, maka (goal) tujuannya adalah Pancasila itu dijadikan sumber dalam pembuatan hukum/kaidah membuat hukum.
Jadi tidak ada hukum yang dibentuk, tanpa melihat Ketuhanan, tanpa melihat Keadilan sosial, Persatuan, Hikmah Permusyawaratan (Nilai-Nilai Pancasila).
      Nahh itulah mengapa dikatakan Pancasila sebagai dasar negara, dan menjadi sumber dari segala sumber hukum bernegera.

      Sekarang ada contoh pertanyaan :

1.  Apakah sekarang ada Hukum yang sudah dibuat tidak berdasarkan Pancasila ?
2. Bagaimana memastikan bahwa hukum itu dibuat berdasarkan Pancasila/tidak ?

Nah itulah pertanyaan yang muncul dari bab ini.

Lalu diberikan contoh, bahwa sepertinya ada dehh hukum yang tidak dibuat berdasarkan Pancasila lohh, Jawaban :
1). Misalnya tentang Undang-Undang PILKADA, termasuk Presiden NKRI. Menurut Pak Rahman, bahwa cara PILKADA yg benar sesuai sila ke-4 Pancasila adalah tidak langsung melakukan voting. Cara yang benar seperti yg dahulu pernah dilakukan Indonesia, Yaitu MPR (dewan perwakilan)  berunding dahulu untuk melakukan pemilihan kepala daerah, voting dilakukan adalah sebagai jalan terakhir jika proses perundingan berlangsung alot. sesuai dengan sila ke-4 Pancasila :

"Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan"

Nahh, karena tidak sinkron sistem pemilihan yang dipakai dengan pedoman dasar negara kita, inilah yang menyebabkan pemilihan kacau.
Sistem yang sudah terlanjur keluar jalur ini, sudah sulit diluruskan kembali, mengapa ?
karena yang bisa merubah sistem ini, tentunya adalah  orang yang menguasai kepentingan tersebut (DPR) sedangkan pemilihan DPR pun sudah langsung dilakukan cara voting.

    Tidak mungkin, orang merubah suatu sistem jika itu dapat berdampak negatif bagi kepentingan orang/kelompok tersebut. itulah mengapa di Indonesia yang terbanyak adalah yang menang, yang biasa dilakukan dianggap benar, yang berduit bisa langsung berada dipuncak kepemimpinan.
hal itu semua sangat bertolak-belakang pada nilai-nilai Luhur Pancasila sebagai dasar NKRI.


2).  Jawaban dari pertanyaan kedua, memang dianggap mudah kita ketahui bahwa hukum itu tidak beradasar Pancasila, kita harus bisa memaknai betul secara mendalam bagaimana konsep Pancasila dalam dijadikan asas hukum. kita tinggal menengok dan mencocokkannya.

  Namun yang paling crussial adalah, ketika hukum itu sudah terbentuk dan ternyata tidak beradasar/melenceng dari nilai Pancasila, tetapi misalkan Ketua MK yang mempunyai wewenang tersebut untuk melakukan Yudisial review, masih terlibat kepentingan pada hutangnya dahulu yang membuatnya terpilih menjadi ketua MK.

    2 hal pertanyaan tersebut dalam bab ini, tidak jauh terkait soal kepentingan, karena memang dalam teori ilmu politik itu adalah siapa, dapat apa? dan bagaimna ? (kepentingan).

    Dan terakhir menurut penulis, tidak ada memang satupun di dunia ini yang sempurna, kecuali Allah SWT.
dan Pancasila merupakan ideologi yang sangat cocok dan efektif sebagai dasar dan point persatuan bangsa, mari kita jaga bersama...









Komentar

Postingan Populer